Penjelasan Tata Tertib Pesantren
TATA TERTIB PESANTREN
Calon santri yang sungguh-sungguh ingin belajar di Pondok Pesantren, bagian pesantren harus memudahkannya setelah syarat-syartanya dipenuhi.
TATA TERTIB SEKOLAH, PEDOMAN PELANGGARAN DAN KLASIFIKASI SANKSI
PONDOK PESANTREN ISLAM AL MUJAHIDIN SURAKARTA
I. DASAR : Al Qur’an, As Sunnah, dan Khittah Pesantren.
II. TATA TERTIB
A. KEWAJIBAN :
- Semua santri wajib meluruskan niat ikhlas lillahi ta’ala dalam tholabul ilmi.
- Semua santri wajib bersungguh-sungguh dalam bertafaqquh fiddin, sesuai dengan Khittah Pesantren.
- Semua santri wajib menjauhkan diri dari faham yang bertentangan dengan Khittah Pesantren.
- Semua santri wajib taat dan ikrom kepada semua pimpinan dan ustadz (guru).
- Semua santri wajib masuk sekolah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan (pukul 07:00 - 13:00 WIB).
- Semua santri wajib mengikuti semua kegiatan yang diadakan sekolah.
- Semua santri wajib memakai seragam sekolah : Baju putih beridentitas sekolah, celana panjang biru, berpeci, ikat pinggang, berkaos kaki putih dan bersepatu hitam.
- Semua santri wajib memiliki buku pegangan dan catatan, serta peralatan sekolah yang diperlukan.
- Semua santri wajib berprilaku amanah terhadap hak milik sekolah, pribadi dan orang lain.
- Semua santri wajib menjaga ukhuwah islamiah.
- Semua santri wajib mengganti semua peralatan yang dirusakkan atau dihilangkan.
B. LARANGAN :
- Semua santri dilarang berkhianat kepada Alloh, Rosul, Khittah Pesantren dan orang tua
- Semua santri dilarang mencemarkan nama baik pondok pesantren, sekolah dan semua pengasuh serta guru (Ustadz).
- Semua santri dilarang lemah niat dan tidak bersungguh-sungguh dalam bertafaqquh fid din.
- Semua santri dilarang mempengaruhi teman untuk melanggar tata tertib.
- Semua santri dilarang meremehkan ustad dan materi pelajaran.
- Semua santri dilarang meninggalkan sekolah tanpa izin.
- Semua santri dilarang berbuat curang.
- Semua santri dilarang tidur saat pelajaran berlangsung.
- Semua santri dilarang mengganggu ketenangan suasana belajar.
- Semua santri dilarang memiliki peralatan yang berciri tidak islami.
- Semua santri dilarang mengotori dan merusak peralatan sekolah dan lingkungannya.
III. PEDOMAN PELANGGARAN DAN KLASIFIKASI
KLASIFIKASI
No | PELANGGARAN | A | B | C |
- Datang terlambat X
- Tidak seragam X
- Tidur saat berlangsungnya pelajaran X
- Makan/minum di kelas X
- Meninggalkan pelajaran X
- Tidak memiliki alat sekolah X
- Meninggalkan kegiatan sekolah X
- Mengganggu ketentraman belajar X
- Meninggalkan tugas X
- Merusak/menghilangkan peralatan sekolah X
- Meremehkan ustad (Guru) / pelajaran X
- Membeda-bedakan/memilih-milih ustad/pelajaran X
- Menyontek X
- Menghasut teman X
- Menyalahgunakan infaq syahriah/SPP X
IV. BENTUK- BENTUK SANKSI:
- KLASIFIKASI A:
- Peringatan.
- Kerja 1 hari pagi dan sore.
- Kerja 2 hari pagi dan sore.
- Kerja 3 hari pagi dan sore.
- Kerja 4 hari pagi dan sore.
- Kerja 5 hari pagi dan sore.
- Kerja 6 hari pagi dan sore.
- KLASIFIKASI B:
- Kerja dan minta tanda tangan 1 hari.
- Kerja dan minta tanda tangan 2 hari.
- Kerja dan minta tanda tangan 3 hari.
- Kerja dan minta tanda tangan 4 hari.
- Kerja dan minta tanda tangan 5 hari.
- KLASIFIKASI C:
- Kerja 3 hari, tanda tangan dan pemberitahuan kepada orang tua.
- Kerja 4 hari, tanda tangan dan pemanggilan orang tua.
- Kerja 5 hari, tanda tangan, skorsing serta pemanggilan orang tua (Pertimbangan untuk kenaikan kelas).
- Di keluarkan dari balai pendidikan Al Mujahidin Surakarta.
V. KETENTUAN- KETENTUAN
- Pelanggaran santri hanya berlaku satu tahun pelajaran.
- Tingkat pelanggaran A 7 kali menjadi B, B 5 kali menjadi C, C 4 kali dikeluarkan.
- Bukti pelanggaran diterima ketua kelas, ketua IST, atau ustadz.
- Teknis pelaksanaan proses dan pemberian sangsi merupakan wewenang kepala sekolah yang pelaksanaannya ditangani oleh BP/Kesantrian.
- Tingkat pelanggaran lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini diserahkan pada kebijaksanan pimpinan pesantren.
TATA TERTIB DASAR PERATURAN KESANTRIAN
PONDOK PESANTREN ISLAM AL MUJAHIDIN SURAKARTA
BAB I
AQIDAH
Pasal Satu
KEWAJIBAN :
- Semua santri wajib manganut Aqidah yang berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah As Shahihah.
- Semua santri wajib meningkatkan pemahaman Aqidah Islamiah As Shahihah, mengamalkannya, mendakwahkannya, serta bersabar.
- Semua santri wajib beramal dan berperilaku, berpedoman kepada Aqidah Islamiah As Shahihah (poin no. 1).
- Semua santri wajib meninggalkan Aqidah yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunah As Shahihah, serta menghentikan penyebarannya baik dengan lisan maupun dengan cara-cara lain yang dibenarkan menurut syari’at.
BAB II
IBADAH
Pasal Dua
KEWAJIBAN :
- Semua santri wajib mendirikan shalat lima waktu dengan berjama’ah di masjid tepat pada waktunya.
- Semua santri wajib berada dimasjid maksimal 5 menit sebelum adzan berkumandang
- Semua santri wajib menjaga ketenangan dan kekhusyu’an shalat.
- Semua santri wajib melaksanakan Shiyamu Ramadhan.
- Semua santri wajib mendirikan Qiyamu Ramadhan dengan berjama’ah di masjid.
- Semua santri kelas 3 wajib mengikuti I’tikaf di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan.
Pasal Tiga
ANJURAN :
- Semua santri dianjurkan untuk mendirikan shalat sunah rawatib.
- Semua santri dianjurkan mendirikan shalat sunah tahiyyatul masjid.
- Semua santri dianjurkan mendirikan shalat malam (qiyamul lail) dan shalat sunah lainnya.
- Semua santri dianjurkan menunaikan shiyam sunah yang dicontohkan Rasululloh
- Semua santri dianjurkan berdiam mendengarkan ketika adzan dikumandangkan serta menjawab menurut contoh Rasululloh
- Semua santri dianjurkan berinfaq menurut kemampuan.
BAB III
AKHLAQ
Pasal Empat
AKHLAQ terdiri atas :
- Berpakaian
- Makan-minum
- Tidur
- Menerima tamu
- Berbicara
- Bergaul
- Keluar komplek
Pasal Lima
BERPAKAIAN
KEWAJIBAN :
- Semua santri wajib menutup aurat sesuai dengan syari’at Islam.
- Semua santri wajib memakai baju putih setiap hari senin dan kamis ketika shalat.
- Semua santri wajib memakai sarung/gamis dan kopyah saat shalat berjama’ah.
- Semua santri wajib berpakaian sopan (berkerah).
Pasal Enam
LARANGAN :
- Semua santri dilarang memakai kaos sport atau celana pendek saat keluar dari kamar.
- Semua santri dilarang memakai pakaian dari bahan transparan.
- Semua santri dilarang memakai pakaian yang mewah / mahal harganya ( jeans ) dan atau mencolok warnanya.
- Semua santri dilarang memakai topi, levis, dan sejenisnya.
- Semua santri dilarang memakai kacamata rayben.
- Semua santri dilarang (memiliki/menyimpan pakaian) melebihi jumlah yang ditetapkan (10 stel).
- Semua santri dilarang memakai/membuat seragam tertentu tanpa izin dari Kesantrian.
- Semua santri dilarang melepas baju/kaos dan hanya memakai celana pendek saat istirahat/tidur.
Pasal Tujuh
MAKAN DAN MINUM
KEWAJIBAN :
- Semua santri wajib makan tepat pada waktunya.
- Semua santri wajib memiliki peralatan makan dan minum sendiri.
- Semua santri wajib mengamalkan adab-adab makan dan minum.
- Semua santri wajib mentaati tata tertib di ruang makan.
Pasal Delapan
LARANGAN :
- Semua santri dilarang membuang makanan dan minuman tanpa sebab yang syar’i.
- Semua santri dilarang mencuci peralatan makan dan lainnya dengan menggunakan air minum.
- Semua santri dilarang membeli makanan dan minuman di luar pesantren, kecuali pada hari libur/pulang.
- Semua santri dilarang mengambil lauk melebihi dari haknya.
- Semua santri dilarang merokok.
- Semua santri dilarang makan atau minum sesuatu yang memabukkan.
- Semua santri dilarang makan berdua atau lebih dalam satu piring (nampan).
TIDUR
KEWAJIBAN :
- Semua santri wajib tidur pada jam 22.00 WIB. Bagi yang ingin menambah belajar setelah jam tersebut, harus meminta izin ke bagian harits lail ( piket malam ) , dan selama belajar agar tetap menjaga ketenangan.
- Semua santri wajib tidur di tempat (ruang) yang sudah ditentukan (kamar masing-masing).
- Semua santri wajib memiliki peralatan tidur.
Pasal Sepuluh
LARANGAN :
- Semua santri dilarang mengganggu ketenangan suasana tidur.
- Semua santri dilarang tidur setelah shalat shubuh, kecuali bagi petugas piket malam.
Pasal Sebelas
MENERIMA TAMU
KEWAJIBAN :
- Semua santri wajib berpakaian rapi bila menerima tamu/menemui tamu.
- Semua santri wajib berlaku sopan bila menerima tamu.
- Semua santri wajib memuliakan tamu.
- Semua santri wajib mentaati tata tertib di ruang tamu.
Pasal Dua Belas
LARANGAN :
- Semua santri dilarang menemui tamu di luar ruang tamu.
- Semua santri dilarang menemui tamu yang bukan mahram (ajnabi) kecuali dengan izin bagian kesantrian.
- Semua santri dilarang membuat gaduh di ruang tamu.
- Semua santri dilarang bermain atau duduk-duduk di ruang tamu.
- Semua santri dilarang berada di ruang tamu tanpa ada kepentingan.
Pasal Tiga Belas
BERBICARA
KEWAJIBAN :
- Semua santri wajib berbicara jujur dan sopan.
- Semua santri wajib memanggil orang lain dengan panggilan yang baik.
Pasal Empat Belas
LARANGAN :
- Semua santri dilarang memanggil orang lain dengan suara keras.
- Semua santri dilarang berbuat ghibah.
- Semua santri dilarang berbuat gaduh.
- Semua santri dilarang menghina/memaki orang lain
Pasal Lima Belas
BERGAUL
KEWAJIBAN :
- Semua santri wajib berakhlaqul Karimah dalam bergaul.
- Semua santri wajib memuliakan orang tua, guru, dan orang yang lebih tua.
- Semua santri wajib menyayangi yang lebih muda.
- Semua santri wajib hormat-menghormati dan tolong-menolong sesama teman dalam hal kebaikan.
- Semua santri wajib mengucapkan salam bila bertemu sesama muslim, bertamu, dan masuk kamar.
Pasal Enam Belas
LARANGAN :
- Semua santri dilarang mengejek/menghina pengasuh, pengurus dengan cara apapun.
- Semua santri dilarang bergaul bebas, surat menyurat, dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
- Semua santri dilarang bergaul melampaui batas dengan sesama kawan.
- Semua santri dilarang menghasut atau mengadu domba dengan sesama warga pesantren.
- Semua santri dilarang bertengkar/berkelahi sesama kawan.
- Semua santri dilarang menghakimi sendiri jika diganggu.
Pasal Tujuh Belas
KELUAR KOMPLEK
KEWAJIBAN :
- Semua santri wajib meminta izin ke bagian kesantrian, keamanan, jika meninggalkan komplek.
- Semua santri wajib mentaati ketentuan waktu, hari, dan batasan dalam keluar komplek, antara lain sebagai berikut: a. Keluar hari Jum’at satu kali dalam sebulan. b. Waktu keluar libur Jum’at, mulai jam 07.00 WIB. sampai dengan waktu yang ditentukan oleh bagian kesantrian. c. Batasan keluar komplek di sore hari menyesuaikan ketetapan bagian kesantrian.
- Kepulangan santri (ketika liburan), wajib membayar infaq untuk kesantrian kepada bagian keamanan.
- Semua santri wajib berpakaian yang sopan corak dan modelnya, ketika keluar komplek.
Pasal Delapan Belas
LARANGAN :
- Semua santri dilarang keluar komplek pada malam hari
- Semua santri dilarang keluar komplek, kecuali pada waktu yang ditentukan, dan atas izin bagian kesantrian.
BAB IV
PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN NON FORMAL
Pasal Sembilan Belas
KEWAJIBAN :
- Semua santri wajib mengikuti taushiyah atau halaqoh yang ditetapkan, sesuai dengan jadwal.
- Semua santri wajib mengikuti Qira’atil Qur’an, sorogan, kursus, dan tugas dakwah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Semua santri wajib segera kembali ke pondok bila tugas dakwah selesai.
- Semua santri wajib mengikuti muhadharah atau munadhoroh pada hari-hari yang ditetapkan, diantaranya: a. Muhadharah (pidato), munadhoroh (diskusi) dengan berbahasa Arab. b. Muhadharah (pidato) dengan berbahasa Indonesia. c. Muhadharah (pidato), munadhoroh (diskusi) dengan berbahasa Inggris.
- Semua santri wajib melaksanakan tugas sebagai khotib sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan oleh petugas Muhadharah (pidato).
- Semua santri wajib belajar malam di tempat yang telah ditentukan.
Pasal Dua Puluh
LARANGAN :
- Semua santri dilarang meninggalkan kegiatan tausiyah, Qira’atul Qur’an, sorogan, kursus, tugas dakwah, muhadharah, munadhoroh, dan belajar malam tanpa seizin bagian kesantrian.
- Semua santri dilarang mengganggu kelancaran dan ketenangan kegiatan taushiyah, Qira’atul Qur’an, sorogan, kursus, tugas dakwah, muhadharah, munadhoroh, dan belajar malam.
- Semua santri dilarang mengikuti kegiatan di luar pondok pesantren tanpa seizin bagian kesantrian.
- Semua santri dilarang belajar malam di kamar.
BAB V
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal Dua Puluh Satu
KEWAJIBAN :
- Semua santri wajib menjaga kebersihan lingkungan.
- Semua santri wajib merawat tanaman-tanaman hias yang ada.
- Semua santri wajib mengepel kamarnya minimal sekali dalam sepekan.
- Semua santri wajib menjemur peralatan tidur minimal sekali dalam sepekan.
- Semua santri wajib mencuci peralatan makan dan minum setiap kali selesai makan dan minum.
- Semua santri wajib merawat dan merapikan pakaiannya dalam almari.
- Semua santri wajib menguras bak mandi minimal sekali dalam sepekan.
- Semua santri wajib meletakkan alas kaki pada tempatnya.
Pasal Dua Puluh Dua
LARANGAN :
- Semua santri dilarang membuang sampah atau meludah di sembarang tempat.
- Semua santri dilarang membuang sampah atau meludah lewat jendela.
- Semua santri dilarang meletakkan pakaian basah atau kotor di dalam almari.
- Semua santri dilarang merendam pakaian atau menjemur handuk dan pakaian lainnya tidak pada tempatnya.
- Semua santri dilarang merendam pakaiannya lebih dari satu hari.
BAB VI
OLAH RAGA DAN KESEHATAN
Pasal Dua Puluh Tiga
KEWAJIBAN :
- Semua santri wajib menjaga kesehatan dirinya.
- Semua santri wajib segera berobat bila merasa sakit.
- Semua santri wajib opname (menginap) di tempat yang telah disediakan oleh bagian BP/UKP ketika sakit.
- Semua santri wajib mentaati tata-tertib bagian BP/UKP.
- Semua santri wajib memberikan surat keterangan dari BP/UKP kepada unit sekolah ketika meninggalkan pelajaran dikarenakan sakit.
- Semua santri wajib mengikuti kegiatan olah raga yang diadakan oleh IST / Kesantrian.
Pasal Dua Puluh Empat
LARANGAN :
- Semua santri dilarang berobat di luar pondok pesantren tanpa izin/rekomendasi dari bagian BP/UKP (Balai Pengobatan/Unit Kesehatan Pondok)
- Semua santri dilarang pulang karena sakit ringan (selagi bagian BP/UKP dapat menanganinya).
- Semua santri dilarang membuang obat atau menyianyiakannya setelah berobat.
- Semua santri dilarang mengikuti klub olahraga di luar pesantren.
BAB VII
KEAMANAN
Pasal Dua Puluh Lima
KEWAJIBAN :
- Semua santri wajib menjaga keamanan dan ketertiban diri serta lingkungannya.
- Semua santri wajib bersedia bila ditunjuk menjadi petugas jaga/piket.
- Semua santri wajib melapor ke bagian keamanan/kesantrian bila terjadi pelanggaran dan hal-hal yang mencurigakan.
- Semua santri wajib menjaga hak milik sendiri dan hak milik orang lain.
Pasal Dua Puluh Enam
LARANGAN :
- Semua santri dilarang membawa senjata tajam/senjata api.
- Semua santri dilarang membawa TV, laptop, Komputer, Game Wach, Tape Recorder, Hp, Radio, dan sejenisnya.
- Semua santri dilarang membawa kendaraan atau sepeda.
- Semua santri dilarang meminjam kendaraan atau sepeda kepada siapapun.
- Semua santri dilarang mengendarai kendaraan dalam komplek.
BAB VIII
MU’AMALAH
Pasal Dua Puluh Tujuh
INFAQ SYAHRIYAH
KEWAJIBAN :
- Semua santri wajib membayarkan uang syahriyah ke bagian keuangan selambat-lambatnya dua hari setelah diterima dari orang tua/wali.
- Semua santri wajib segera melapor ke bagian keuangan bila kartu syahriyah hilang.
- Semua santri wajib menyampaikan ke bagian keuangan bila mendapat kekeliruan dalam catatan keuangan.
Pasal Dua Puluh Delapan
HUTANG PIUTANG
LARANGAN :
- Semua santri dilarang melakukan transaksi hutang piutang, kecuali seizin bagian kesantrian, dengan membuat surat perjanjian.
- Semua santri dilarang berhutang di kantin, koperasi, pesantren, atau warung/toko di luar pesantren.
Pasal Dua Puluh Sembilan
MENABUNG
KEWAJIBAN :
- Semua santri wajib menabung di bagian tabungan yang ditentukan oleh pesantren.
Pasal Tiga Puluh
LARANGAN :
- Semua santri dilarang menyimpan uang lebih dari jumlah yang telah ditetapkan.
- Semua santri wajib mengembalikan barang pinjaman yang dipinjam dari pemiliknya sesuai dengan waktu yang ditentukan.
- Semua santri wajib melapor ke bagian kesantrian jika hak miliknya dighosob ( pinjam tanpa seizin yang punya).
- Semua santri wajib mengganti barang pinjaman yang dihilangkan atau dirusakkan.
Pasal Tiga Puluh Dua
LARANGAN :
- Semua santri dilarang meminjam pakaian, peralatan makan, dan peralatan mandi.
- Semua santri dilarang memakai barang milik orang lain tanpa izin (ghosob).
BAB X
JUAL BELI
Pasal Tiga Puluh Tiga
LARANGAN :
- Semua santri dilarang melakukan transaksi jual beli di pondok pesantren kecuali atas izin pesantren.
- Semua santri dilarang membeli kebutuhan sehari-hari, terhadap barang /kebutuhan yang telah disediakan koperasi /kantin di luar pesantren.
- Semua santri dilarang menyuruh orang lain untuk membelikan kebutuhan sehari-hari atau makan di luar pesantren.
BAB XI
LUQATHAH (Temuan)
Pasal Tiga Puluh Empat
KEWAJIBAN :
- Semua santri wajib melapor dan menyerahkan barang temuan kepada bagian kesantrian/keamanan.
Pasal Tiga Puluh Lima
LARANGAN :
- Semua santri dilarang memanfaatkan atau menjual barang-barang temuan.
BAB XII
SARIQAH (Pencurian).
Pasal Tiga Puluh Enam
KEWAJIBAN :
- Semua santri yang mengetahui tindakan pencurian, wajib melaporkan kepada bagian kesantrian/ keamanan.
Pasal Tiga Puluh Tujuh
LARANGAN :
1. Semua santri dilarang mengambil hak milik orang lain.
2. Semua santri dilarang bekerja sama dalam tindakan pencurian.
3. Semua santri dilarang menuduh orang lain melakukan tindakan pencurian.
BAB XIII
LUGHAH (Bahasa)
Pasal Tiga Puluh Delapan
KEWAJIBAN :
- Seluruh santri wajib berbahasa resmi secara aktif dengan ketentuan : - Santri lama wajib berbahasa resmi arab dan inggris. - Santri baru berbahasa campuran (Arab, Inggris, dan Indonesia) pada tengah tahun pertama.
- Seluruh santri wajib beramar ma’ruf nahi munkar dan ta’awun (tolong menolong) dalam penegakan bahasa resmi.
- Seluruh santri lama apabila berbicara dengan santri baru wajib menggunakan bahasa resmi (arab dan inggris) dan diterjemahkan apabila perlu.
- Seluruh santri wajib mengikuti semua kegiatan yang diadakan oleh lembaga bahasa dengan disiplin dan sungguh-sungguh dan mempraktekkannya dalam percakapan sehari-hari.
- Seluruh santri wajib memiliki kamus berbahasa arab dan inggris yang standar.
Pasal Tiga Puluh Sembilan
LARANGAN :
- Seluruh santri dilarang berbahasa daerah/Indonesia,selain bahasa resmi (Arab dan Inggris) dalam percakapan sehari-hari.
- Seluruh santri dilarang menggunakan bahasa yang salah dengan sengaja
- Seluruh santri dilarang meremehkan/mengabaikan teguran bahasa dan kegiatan-kegiatan yang diadakan Lembaga Bahasa.
- Seluruh Santri dilarang membiarkan/mempengaruhi temannya dalam melanggar bahasa.
BAB XIV
KEORGANISASIAN / KEPENGURUSAN
Pasal Empat Puluh
KEWAJIBAN :
- Semua santri wajib bersedia jika ditunjuk sebagai ketua pengurus.
- Semua santri wajib melaksanakan tugas kepengurusan dengan baik dan penuh tanggungjawab, tekun dan kreatif.
- Semua santri wajib menjaga nama baik anggota pengurus.
- Semua santri wajib berlaku sopan dan berakhlak mahmudah.
- Semua santri wajib menjadi uswah hasanah bagi anggota
Pasal Empat Puluh Satu
KEANGGOTAAN
KEWAJIBAN :
- Semua santri wajib menjadi anggota IST (Imaaratu Su’uunith-Thalabah) selama menjadi santri.
- Semua santri wajib mentaati semua ketetapan IST.
- Semua santri wajib bersedia jika ditunjuk sebagai kader IST.
- Semua santri wajib bersedia menjadi pengurus rayon.
- Semua santri wajib menjaga nama baik pengurus.
- Semua santri wajib berakhlaq mahmudah kepada semua pengurus.
- Semua santri wajib bertawashauw bil haq dan tawasaw bisshabri kepada pengurus dan sesama pengurus.
Pasal Empat Puluh Dua
Larangan :
- Semua santri dilarang mendirikan organisasi selain IST.
BAB XV
PENUTUP
Pasal Empat Puluh Tiga
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian menyusul.
PEDOMAN JENIS PELANGGARAN DAN KLASIFIKASI SANKSI
NO. | JENIS PELANGGARAN | KLASIFIKASI |
I | BAB AQIDAH | Klasifikasi C |
II | BAB IBADAH | Klasifikasi C3 |
III | BAB AKHLAQ | Klasifikasi C |
| B. Makan/Minum | Klasifikasi B |
| C. Tidur | Klasifikasi A |
| D. Bertamu | Klasifikasi A |
| F. Bergaul | Klasifikasi C |
| G. Keluar Komplek | KlasifikasiB3 |
| H. Adab | Klasifikasi C |
IV | BAB PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN | |
| 1. Tidak mengikuti taushiyah | Klasifikasi B |
V | BAB KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN | |
| 1. Tidak mencuci alat makan dan minum | Klasifikasi B |
VI | BAB OLAH RAGA DAN KESEHATAN | |
| 1. Tidak mengindahkan tata tertib UKP | Klasifikasi B |
VII | BAB KEAMANAN | |
| 1. Tidak mau ditunjuk sebagai petugas jaga | Klasifikasi B |
VIII | BAB MU’AMALAH | |
| 1. Tidak Membayarkan Infaq syahriah pada waktunya | Klasifikasi B |
IX | BAB PINJAM MEMINJAM | |
| 1. Merusak atau menghilangkan barang pinjaman | Klasifikasi B |
X | BAB JUAL BELI | |
| 1. Mengadakan jual beli di pondok | Klasifikasi B |
XI | BAB TEMUAN (LUQOTHOH) | |
| 1. Menemukan barang tidak dilaporkan | Klasifikasi A |
XII | BAB PENCURIAN (SARIQOH) | |
| 1. Tidak melaporkan kehilangan | Klasifikasi A |
XIII | BAB BERBAHASA | |
| 1. Tidak berbicara dengan bahasa resmi | Klasifikasi A |
XIV | BAB KEORGANISASIAN | |
| 1. Tidak bersedia bila ditunjuk sebagai pengurus | Klasifikasi B |
PEDOMAN SANKSI
I. KLASIFIKASI A (Pelanggaran ringan)
- A1 = Peringatan
- A2 = Peringatan dan menulis ayat yang telah ditentukan
- A3 = Peringatan dan menulis hadis yang telah ditentukan
- A4 = Peringatan serta menulis ayat dan hadis yang telah ditentukan
- Catatan: Nilai pelanggaran A5 setara denga B1
II. KLASIFIKASI B (Pelanggaran Sedang)
- B1 = hafalan ayat al Qur’an/ Hadits dan kerja 1 hari
- B2 = hafalan ayat al Qur’an/ Hadits dan kerja 2 hari
- B3 = hafalan ayat al Qur’an/ Hadits dan kerja 3 hari
- B4 = hafalan ayat al Qur’an/ Hadits dan kerja 4 hari
- Catatan: Nialai pelanggaran B5 setara dengan C1
III. KLASIFIKASI C (Pelanggarana Berat)
- C1 = Adzan lima waktu, Sholat dishof awal dan memakai sorban khusus untuk, menghafalkan surat pilihan yang telah ditentukan serta pemberitahuan kepada orang tua/ wali.
- C2 = Adzan lima waktu, Sholat dishof awal dan memakai sorban khusus untuk, kerja 3 hari, menghafalkan surat pilihan yang telah ditentukan serta pemberitahuan kepada orang tua/ wali.
- C3 = Adzan lima waktu, Sholat dishof awal dan memakai sorban khusus untuk kerja 3 hari dan menghafalkan surat pilihan yang telah ditentukan dan minta tanda tangan sore hari selama 3 hari serta dipanggil orang tuanya/ walinya.
- C4 = Adzan lima waktu, Sholat dishof awal dan memakai sorban khusus, untuk dan menghafalkan surat pilihan yang telah ditentukan, dipanggil orang tuanya (peringatan terakhir) serta membuat resensi dan menyerahkan buku yang diresensi.
- C5 = Dikeluarkan atau sama dengan D
IV. KLASIFIKASI D (Pelanggaran Berat Sekali)
Dikeluarkan dengan perincian pelanggaran syar’i sebagai berikut :
- Meninggalkan sholat fardhu dengan pembangkangan
- Berzina
- Minum khomr dan sejenisnya.
- Mencuri senilai 150.000 atau lebih
- Menyakiti fisik Ustad/ Ustadzah (Guru) dan pengasuh
- Melakukan perbuatan Lewath (homosex)/ Lesbian
V. TAMBAHAN
Sanksi ta’dzir/ jilid maximal 10 kali dengan rotan dikenakan pada pelanggaran :
- Pencurian dibawah 150.000
- Mengarah perbuatan liwath, lesbian dan homosex
- Meninggalkan sholat fardhu
- Meninggalkan puasa wajib
VI. KETERANGAN
Sanksi diorentasikan pada perbaikan santri :
- Pelanggaran santri berlaku satu tahun, dan berikutnya dinilai dari awal apabila ada pelanggaran yang berangkai maka diambil pelanggaran yang terberat
- Para penegak hukum dan aturan hendaknya menekankan kepada pembinaan dan penyadaran dari pada mencari-cari kesalahan
- Hendaknya menghindari hukuman fisik dan cara-cara yang menggunakan kekerasan.
- Lebih diutamakan ketepatan dan ketegasan atau memberi maaf dari pada mendholimi dengan sanksi yang berlebihan atau melampaui ketentuan
- Agar diperhatikan pencatatan pelanggaran dengan tertib
- Untuk barang elektronik yang tersita menjadi hak milik pesantren.
- Hal-hal yang belum diatur dalam klasifikasi ini akan diatur kemudian.
0 Response to "Penjelasan Tata Tertib Pesantren"
Posting Komentar
silahkan beri komentar anda