Tata Tertib Guru & Karyawan
TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN
MTs AL MUJAHIDIN SURAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2007-2008
a. SETIAP GURU DAN KARYAWAN WAJIB
1. Menjunjung tinggi Agama Islam, Pancasila dan perundang-undangan negara
2. Berpegang teguh pada Aqidah Islam
3. Mentaati peraturan Madrasah dan garis kebijakan Yayasan Islam Al Mujahidin Surakarta
4. Melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya dengan penuh rasa tanggung jawab.
5. Ikut aktif mensukseskan program Madrasah Tsanawiyah Al Mujahidin Surakarta
6. Ikut aktif memberikan keteladanan kepada para siswa
7. Mengikuti upacara bendera setiap tanggal 17 Agustus
8. Hadir di tempat tugas paling lambat 5 menit sebelum mulai tugas
9. Membuat program tahunan
10. Mengabsen siswa dalam buku presensi dan mengisi jurnal kelas
11. Melaksanakan ulangan atau evaluasi belajar secara teratur
12. Mengisi daftar nilai, menyusun analisis hasil ulangan siswa
13. Membangkitkan motivasi dan mengembangkan potensi siswa
14. Mengembangkan materi pelajaran dan strategi pembelajaran untuk meningkatkan daya serap siswa
15. Aktif dalam ulangan umum sesuai tugas yang diberikan Madrasah
16. Mendampingi siswa dalam kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
17. Mengarahkan santri untuk melaksanakan tata tertib dan membangkitkan kesadaran akan tugas dan kedudukan siswa
18. Melaporkan kepada wali kelas dan atau Kepala Madrasah jika mendapati siswa yang tidak mengindahkan tata tertib atau memerlukan perhatian khusus
19. Membina hubungan fungsional yang baik dengan siswa
20. Berpakaian yang sopan dan memakai sepatu
21. Meminta izin kepada Kepala Madrasah secara tertulis jika berhalangan hadir dan menyertakan tugas kepada siswa
b. SETIAP GURU DAN KARYAWAN DILARANG
1. Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, negara Republik Indonesia, Yayasan, dan tata tertib Madrasah Tsanawiyah Al Mujahidin Surakarta
2. Mempengaruhi siswa menganut selain faham Ahli Sunnah Wal Jama’ah
3. Bertindak melampaui batas kewenangan yang digariskan Madrasah
4. Melakukan hal-hal yang dapat mencemarkan nama baik korp guru dan Madrasah
c. Setiap guru dan karyawan yang melanggar peraturan ini akan dikenai sanksi berupa teguran, peringatan dan atau sesuai dengan kebijakan Kepala Madrasah Tsanawiyah Al Mujahidin Surakarta
Surakarta, 27 Juli 2007
Kepala Maddrasah,
Drs. H. Nurdin Urbayani, MM.
0 Response to "Tata Tertib Guru & Karyawan"
Posting Komentar
silahkan beri komentar anda