Tata Tertib Guru & Karyawan

TATA TERTIB GURU DAN KARYAWAN

MTs AL MUJAHIDIN SURAKARTA

TAHUN PELAJARAN 2007-2008

a. SETIAP GURU DAN KARYAWAN WAJIB

1. Menjunjung tinggi Agama Islam, Pancasila dan perundang-undangan negara

2. Berpegang teguh pada Aqidah Islam

3. Mentaati peraturan Madrasah dan garis kebijakan Yayasan Islam Al Mujahidin Surakarta

4. Melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya dengan penuh rasa tanggung jawab.

5. Ikut aktif mensukseskan program Madrasah Tsanawiyah Al Mujahidin Surakarta

6. Ikut aktif memberikan keteladanan kepada para siswa

7. Mengikuti upacara bendera setiap tanggal 17 Agustus

8. Hadir di tempat tugas paling lambat 5 menit sebelum mulai tugas

9. Membuat program tahunan

10. Mengabsen siswa dalam buku presensi dan mengisi jurnal kelas

11. Melaksanakan ulangan atau evaluasi belajar secara teratur

12. Mengisi daftar nilai, menyusun analisis hasil ulangan siswa

13. Membangkitkan motivasi dan mengembangkan potensi siswa

14. Mengembangkan materi pelajaran dan strategi pembelajaran untuk meningkatkan daya serap siswa

15. Aktif dalam ulangan umum sesuai tugas yang diberikan Madrasah

16. Mendampingi siswa dalam kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler

17. Mengarahkan santri untuk melaksanakan tata tertib dan membangkitkan kesadaran akan tugas dan kedudukan siswa

18. Melaporkan kepada wali kelas dan atau Kepala Madrasah jika mendapati siswa yang tidak mengindahkan tata tertib atau memerlukan perhatian khusus

19. Membina hubungan fungsional yang baik dengan siswa

20. Berpakaian yang sopan dan memakai sepatu

21. Meminta izin kepada Kepala Madrasah secara tertulis jika berhalangan hadir dan menyertakan tugas kepada siswa

b. SETIAP GURU DAN KARYAWAN DILARANG

1. Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, negara Republik Indonesia, Yayasan, dan tata tertib Madrasah Tsanawiyah Al Mujahidin Surakarta

2. Mempengaruhi siswa menganut selain faham Ahli Sunnah Wal Jama’ah

3. Bertindak melampaui batas kewenangan yang digariskan Madrasah

4. Melakukan hal-hal yang dapat mencemarkan nama baik korp guru dan Madrasah

c. Setiap guru dan karyawan yang melanggar peraturan ini akan dikenai sanksi berupa teguran, peringatan dan atau sesuai dengan kebijakan Kepala Madrasah Tsanawiyah Al Mujahidin Surakarta

Surakarta, 27 Juli 2007

Kepala Maddrasah,

Drs. H. Nurdin Urbayani, MM.

0 Response to "Tata Tertib Guru & Karyawan"

Posting Komentar

silahkan beri komentar anda

BThemes